CIANJUR, TINTAHIJAU.com — Seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Sukanagara. Aksi kejahatan tersebut diduga dipicu kecanduan judi daring.
Pelaku berinisial MIR (33) diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMP dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berhasil diamankan jajaran Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyasar korban yang tinggal di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu. Saat dibuka, pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan orang yang disebutnya mencurigakan di sekitar rumah. Pelaku sempat pergi, lalu kembali lagi,” ujar Kapolres, Senin (19/1).
Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Saat korban keluar rumah, pelaku langsung menghampiri dan mendorong pintu hingga korban tersungkur. Pelaku kemudian menutup mulut korban dengan tangan kiri serta memukul kepala dan pinggang korban menggunakan tangan kanan guna mencegah korban berteriak.
Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil satu kantong plastik berisi perhiasan emas, uang tunai Rp1 juta, serta satu buku tabungan yang disimpan dalam lemari hitam. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa kabur.
Kapolres menegaskan, motif kejahatan tidak dilatarbelakangi faktor ekonomi semata, melainkan karena pelaku terjerat judi daring. “Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban. Tersangka juga terikat harus membayar judi online,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ember plastik warna hitam, satu set jas hujan, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sandal jepit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta satu unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.





