SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Hallo Wargi Subang! Bagi kamu yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) atau Bikin Kartu Identitas Anak (KIA). Yuk kita simak persyaratannya!
Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kartu tersebut berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan Anggotanya.
sedangkan Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan dalam dua versi yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Nah di bawah ini adalah persyaratan untuk Kartu keluarga bagi wargi Subang yang ingin mengurusnya.
Membentuk Keluarga Baru
- Formulir permohonan F.1.02
- Fotocopy Surat nikah/Akta Perceraian, jika tidak ada
- (SPTJM Perkawinan/Perceraian F.1.05)
Perubahan Data
- Formulir Permohonan F.1.02
- Kartu Keluarga Lama
- Fotocopy bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Mengganti Kepala Keluarga Karena Meninggal
- Formulir permohonan F.1.02
- Kartu Keluarga Lama
- Akta Kematian
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
- Formulir Permohonan F.1.02
- Fotocopy Kartu keluarga/KTP Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak
Pisah Kartu Keluarga
- Formulir Permohonan F.1.02
- Kartu Keluarga Lama
- Minimal Berumur 17 tahun/melalui KTP-el
Adapun persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebagai berikut.
Usia Anak 0-5 Tahun
- Formulir Permohonan F.1.02
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
Usia Anak 5-17 Tahun
- Formulir Permohonan F.1.02
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga terbaru
- Foto berwarna 2×3 (2 lembar)
Untuk pelayanan One Day Service dapat dilakukan dengan cara datang sendiri, tanpa pengantar dari RT/RW.
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang atau Disdukcapil adalah gratis.
Jika dirasa kurang jelas, untuk selengkapnya wargi Subang dapat mengirimkan pesan Whatsapp Pelayanan dan Pengaduan melalui : +62 812 2220 5126.