Megapolitan

Masuk Kampanye Terbuka, Bawaslu Subang: Jangan Menghina dan SARA

×

Masuk Kampanye Terbuka, Bawaslu Subang: Jangan Menghina dan SARA

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAUcom –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang mengingatkan kontestasi Pemilu 2024 tidak melakukan penghinaan dan SARA pada Kampanye Terbuka.

Sekedar informasi Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dari tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring

Kampanye tersebut  dilaksanakan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Sementara Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu, Ahmad Mansur menegaskan Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah bersiap untuk melaksanakan Pencegahan dan mengawasi jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Bawaslu berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan.

Mansur berharap peserta Pemilu agar memahami dan tidak melanggar Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Mansur juga berharap para peserta pemilu untuk tetap menjaga situasi kondusif di masa kampanye yang sedang berlangsung.

“Ketika berkampanye, kampanye lah dengan baik, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain,” ujar Ketua Bawaslu, Ahmad Mansur

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Subang pelaksanaan kampanye telah berlangsung selama 53 hari. Bawaslu Kabupaten Subang mencatat kegiatan pertemuan Tatap Muka sebanyak 173, Pertemuan Terbatas 105, Kegiatan lainnya 30, total 308 pelaksanaan kampanye yang telah diawasi jajaran pengawas pemilu.