SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bagi warga Sumedang yang e-KTP nya hilang, di bawah ini merupakan tata cara mengurusnya.
Jika e-KTP hilang maka hal tersebut menjadi krusial, mengingat di dalamnya terdapat Nomor Induk kependudukan (NIK) yang seringkali digunakan untuk mengurus berkas atau administrasi lainnya.
Namun bagi warga Sumedang, tenang saja pasalnya di bawah ini merupakan tata cara urus e-KTP hilang yang dilansir tintahijau.com dari akun Instagram Humas Sumedang. Rabu, (07/02/2024).
- Pemohon bisa online melalui aplikasi tahu sumedang (google play).
- Layanan bagi pemohon yang kehilangan adalah Foto Copy KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Jika tidak bisa melalui online bisa diajukan secara manual di MPP Sumedang.
Pencetakan KTP-el maksimal 3 hari. dan KTP-el yang dimohon dikirim melalui Pos.
- Jika pemohon sudah berada di meja pelayanan loket 1 (Disdukcapil) hanya akan diminta persyaratan (foto copy KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian) dan mengisi formulir permohonan tanpa perlu ke Desa atau Kecamatan.
Setelah itu akan diberi resi tanda pendaftaran dan KTP-el akan dikirim melalui Pos.
- Pemohon diminta mengurus dokumen kependudukan tanpa mewakilkan di MPP Sumedang atau melalui online.
Jumlah antrian sudah ditambah sehingga saat ini kuota antrian berjumlah 200.
- Setiap 30 menit melalui pengeras suara di MPP diinformasikan agar pemohon tidak mengurus layanan publik melalui calo.
Itulah cara mengurus e-KTP yang hilang bagi warga yang ada di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.