JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7).
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait upaya pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar Rios saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan hukuman. Faktor yang memberatkan yakni Hasto dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi serta mencederai independensi lembaga penyelenggara pemilu. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggung jawab terhadap keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus buronan Harun Masiku. Dengan demikian, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama yang menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan menghalangi penyidikan, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujar salah satu anggota majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasto terlibat menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, eks caleg PDIP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta, guna mengupayakan PAW Harun Masiku ke kursi DPR.






