Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka’ Usai Sidang Dakwaan Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta usai resmi ditahan, Kamis (20/2/2025). Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meneriakkan kata “Merdeka” dan memeluk adik serta istrinya, Maria Stefani Ekowati, setelah menjalani sidang dakwaan kasus suap terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).

Momen tersebut terjadi sesaat setelah sidang dakwaan selesai, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan dan memberikan suap dalam kasus tersebut. Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Hasto berteriak “Merdeka!”, yang kemudian disambut oleh para pendukungnya yang hadir.

Tak hanya menyampaikan seruan tersebut, Hasto juga tampak memeluk adiknya dan istrinya yang mendampinginya di persidangan. Selain itu, ia juga memeluk Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, yang turut hadir dalam sidang tersebut.

Hasto Sebut Dakwaan Bermuatan Politik

Di luar ruang sidang, Hasto menyatakan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak sepenuhnya murni sebagai permasalahan hukum. Ia menilai bahwa dakwaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi hukum dan bagian dari kepentingan politik tertentu.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto.

Pengacara Harap Tidak Ada Intervensi

Sementara itu, pengacara Hasto, Febri Diansyah, berharap agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengadilan yang dijalani kliennya. Febri mengklaim bahwa selama ini penyidik KPK telah melakukan pelanggaran aturan dan bertindak sewenang-wenang dalam penyidikan kasus ini.

“Kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang, dan independen,” kata Febri.

Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa permasalahan mendasar dalam dakwaan terhadap Hasto yang akan dipersoalkan lebih lanjut dalam nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan Hasto sebagai figur penting dalam PDI Perjuangan. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu dalam kasus yang menyeret namanya ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini