Hotman Paris Bantah Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Google Cloud, Soroti Proses Pengadaan Laptop di LKPP

Nadiem Makarim dan Hotman Paris (ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.

Hotman menyampaikan bantahan itu dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Ia mengatakan, dirinya pernah menanyakan langsung kepada Nadiem terkait isu kasus KPK tersebut.

“Saya pernah tanya kepada Nadiem, kasus KPK kenapa? Dia jawab: ‘Itu malah saya makin jauh, nggak terlibat langsung.’ Jadi jelas sekali beliau merasa tidak ada kaitan,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, saat Nadiem menjalani pemeriksaan di KPK, tak ada pembahasan khusus dengan tim hukum karena kliennya yakin tidak terkait dalam perkara itu.

Soroti Mekanisme Pengadaan

Hotman menekankan bahwa pengadaan laptop, yang kini juga menyeret nama Nadiem di Kejaksaan Agung (Kejagung), dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Produk yang masuk ke LKPP transparan, semua harga dicantumkan di e-Katalog. Jadi harga awal dan harga negosiasi bisa dilihat publik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, dalam pengadaan laptop era Nadiem, tidak ditemukan indikasi kerugian negara maupun praktik mark up.

“BPKP menyatakan tidak ada kerugian, tidak ada mark up harga. Jaksa pun tidak pernah menyatakan Nadiem menerima uang. Tidak ada vendor yang ditahan karena memperkaya diri sampai hari ini,” tambah Hotman.

Nadiem Jadi Tersangka di Kejagung

Meski demikian, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan dilakukan pada Kamis (4/9) usai pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan hampir mencapai Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan senilai Rp1,98 triliun. Saat ini masih dalam perhitungan BPKP,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hotman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sekalipun ada dugaan pelanggaran prosedur, hal itu tidak bisa serta-merta disebut sebagai tindak pidana korupsi bila tidak ditemukan kerugian negara.

“Kalau tidak ada kerugian negara, ya tidak ada korupsi,” pungkasnya.