JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
JPU Roy Riady menyatakan, aliran dana itu diterima Nadiem setelah yang bersangkutan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan menggunakan sistem Chromebook yang terintegrasi dengan CDM atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem digital pendidikan di Indonesia.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy saat membacakan surat dakwaan.
Dalam persidangan terungkap, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS atau sekitar Rp 13,1 triliun. JPU menilai aliran dana tersebut berkorelasi dengan peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, khususnya pada pos surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Selain Nadiem, sedikitnya terdapat 24 pihak lain yang diduga turut diperkaya dalam perkara ini, baik dari unsur individu maupun korporasi. Para terdakwa lain yang disebut dalam berkas perkara antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2,18 triliun. JPU merinci, kerugian sebesar Rp 1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sementara itu, kerugian lain senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.
JPU juga mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SLB/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, dengan total mencapai 1,16 juta lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade.
Namun dalam pelaksanaannya, laptop yang didistribusikan ke sekolah-sekolah disebut tidak berfungsi secara optimal, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kondisi ini menyebabkan tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta menghambat proses belajar-mengajar siswa dan guru.
Lebih lanjut, JPU menilai pengadaan CDM dilakukan tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah. Keputusan tersebut direalisasikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) pada 2020–2022, meskipun lisensi CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan nasional.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.





