Ijazah Gibran Digugat, Rp 125 Triliun Diminta Jadi Hak Warga Negara

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)(Shela Octavia)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Subhan Palal, penggugat dalam perkara ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan akan menyetorkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ke kas negara bila gugatannya dikabulkan majelis hakim. Menurutnya, seluruh warga negara menjadi korban dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut sehingga kompensasi harus kembali ke masyarakat.

“Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya adalah sistem negara hukum. Maka hasil ganti rugi sudah sepatutnya masuk ke kas negara untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, nominal Rp 125 triliun yang dituntut bukanlah angka sembarangan. Subhan menghitung, bila dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka tiap orang hanya akan mendapat kurang lebih Rp 450.000. “Enggak ada satu ember kan. Jadi bukan asal-asal hitungannya,” katanya.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pencalonan wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi pada masa pendaftaran. Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Gibran dan KPU digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta secara tanggung renteng. Uang tersebut, menurut Subhan, harus disetorkan ke kas negara.

“Petitum kami jelas: menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat serta seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, lalu disetorkan ke kas negara,” bunyi tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Sidang lanjutan perkara ini masih menunggu kelengkapan data dan agenda pembuktian. Hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan terbaru Subhan di persidangan.

Sumber: KOMPAS.com