Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pengadilan Negeri Majalengka mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Windy Ratna Sari, S.H., M.H., majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Juni 2025, dan turut dihadiri oleh Hakim Anggota Muhammad Liham Mirza, S.H., M.H., dan Bernardo Van Christian, S.H., serta Panitera Pengganti Yaeli Hastuty, S.H., M.H.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
1. Menolak tuntutan provisi (permintaan sementara) dari Penggugat.
2. Menolak seluruh eksepsi (keberatan awal) dari Para Tergugat.
3. Mengabulkan sebagian gugatan pokok dari Penggugat.
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi keanggotaan Hamzah Nasyah dalam PDI Perjuangan.
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp262.000,00.
Dengan putusan ini, Hamzah Nasyah resmi dipulihkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan pemecatannya oleh DPP partai dinyatakan tidak sah.
Putusan ini menandai kemenangan hukum penting bagi Hamzah Nasyah dan menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa keanggotaan partai politik di Indonesia.
Sementara itu, Kuasa hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada para tergugat untuk mengindahkan segala keputusan hakim.
“Para pihak harus menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut,” tandasnya.


