JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan keprihatinannya atas rencana kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup transfer data pribadi warga negara Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, dan berpotensi mengancam kedaulatan negara.
“Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis, atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah,” tegas Ardi dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025).
Ardi menilai, data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara yang wajib dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan, termasuk oleh negara sendiri. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia pun tidak berwenang menggunakan atau mengakses data pribadi warganya secara semena-mena, kecuali dalam situasi yang benar-benar mendesak dan berkaitan dengan ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
Alih-alih melindungi privasi rakyat, kata Ardi, pemerintah justru membuka peluang menjadikan data pribadi sebagai “objek trade-off” kepada pihak asing. Menurutnya, hal ini merupakan langkah keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Meski UU PDP belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadirannya sudah menjadi jaminan hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imparsial menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto berpotensi menyerahkan kedaulatan atas data pribadi kepada pemerintah asing. Ardi menegaskan, kedaulatan atas data pribadi adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara.
“Untuk itu, adalah kesalahan besar jika Pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat sebagai komoditas dalam kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat,” pungkasnya.
Isu kerja sama terkait pengelolaan data pribadi ini sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat, yang mempertanyakan urgensi dan transparansi pemerintah dalam merancang kebijakan tersebut. Pihak Istana maupun kementerian terkait hingga kini belum memberikan penjelasan detail soal isi kerja sama dimaksud.






