SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilu 2024 telah menjadi sorotan utama bagi masyarakat Indonesia, di mana pelaksanaan pemungutan suara menjadi momen penting dalam menentukan masa depan negara.
Dalam pelaksanaannya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran krusial dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Namun, selain menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, pertanyaan seputar gaji KPPS dan kapan cairnya menjadi hal yang menarik untuk dibahas.
Menurut informasi yang dihimpun, KPPS Pemilu 2024 terbagi dalam beberapa jabatan dengan besaran gaji yang berbeda. Bagi ketua KPPS, gaji yang diterima mencapai Rp1.200.000, sedangkan untuk anggota KPPS besarnya adalah Rp1.100.000.
Dalam struktur ini, terdapat juga posisi Satlinmas dengan gaji sebesar Rp700.000. Namun, perlu diingat bahwa gaji ini hanya berlaku untuk pemilu tahun 2024.
Lantas, pertanyaan yang muncul adalah kapan gaji KPPS 2024 akan cair? Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/MK/2022, honorarium bagi KPPS akan dicairkan setelah masa kerja satu bulan selesai. Artinya, jika masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024, maka pencairan gaji dapat dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Tidak hanya KPPS, panitia lainnya juga menerima gaji sesuai dengan jabatan masing-masing. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan gaji ketua mencapai Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta. Begitu pula dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang juga menerima honorarium sesuai jabatan.
Dengan begitu, jelaslah bahwa meskipun menjadi salah satu garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS serta panitia lainnya tetap memperoleh gaji yang pantas atas kerja keras dan tanggung jawab yang mereka emban. P
encairan gaji yang dilakukan setelah masa kerja selesai juga menunjukkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan memberikan jaminan kepada petugas penyelenggara bahwa upaya mereka dihargai secara tepat waktu.
Semoga hal ini menjadi motivasi bagi para petugas pemilu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan demokratis.