SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) berlaku di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024.
Besaran UMK itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024.
Berdasarkan aturan itu, UMK di Kota Bekasi jadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 3,59. Disusul Kabupaten Karawang, meski hanya naik 1,58%. Sementara UMK di Kota Banjar jadi terendah, ditetapkan naik 3,61%.
Artinya, kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tak mengikuti rekomendasi pemerintah kabupaten/ kota dan jauh di bawah tuntutan buruh yang sekitar 15%.
Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat: