Inilah Rincian Gaji Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Anda Minat?

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan pakta integritas anggota PPS Pemilu Tahun 2024 | Foto: Diskominfo Aceh Selatan
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Setelah berakhirnya periode pemilihan umum (pemilu) presiden, wakil presiden, dan legislatif, kini masyarakat Indonesia dihadapkan pada tahap selanjutnya, yakni pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam Pilkada kali ini, seluruh rakyat akan menentukan pilihan mereka untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Pelaksanaannya akan didukung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa gaji yang akan diterima oleh KPPS dalam Pilkada kali ini? Apakah gajinya lebih besar dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)?

Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS Pilkada 2024 telah ditetapkan. Untuk ketua KPPS, gaji yang diterima sebesar Rp900.000 per orang per bulan, sementara anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp850.000 per orang per bulan. Selain itu, petugas pengamanan TPS/Satlinmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp650.000 per orang per bulan.

Berikut jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Kamis, 16 Desember 2024

Demikianlah gaji dan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang tahapan dan prosesnya, diharapkan Pilkada kali ini dapat berjalan dengan lancar dan adil demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan demokratis.