BOGOR, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan penghentian sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan berlangsung selama empat hari, tepatnya pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan penghentian operasional ditujukan untuk mendukung pengaturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan.
“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” ujar Bayu di Cibinong, Jumat (19/12).
Kompensasi diberikan langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata lengkap, baik sopir maupun pemilik kendaraan. Pendataan mencakup nama, alamat, dan status kepemilikan armada yang diverifikasi melalui data Samsat untuk mencegah penyaluran keliru.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi angkutan umum yang melayani jalur Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak. Total terdapat 750 angkutan terdampak, terdiri dari trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Bayu menegaskan selama masa pelarangan, petugas akan melakukan pengawasan di lapangan. Angkutan yang tetap beroperasi akan dihentikan serta diputar balik.
“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” kata Bayu.
Ia juga menyampaikan masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum diimbau menyesuaikan rencana perjalanan dengan moda transportasi lain selama pemberlakuan kebijakan.
Bayu menambahkan, penghentian operasional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemkab Bogor bertugas memastikan pengawasan dan pendataan berlangsung efektif.





