Megapolitan

Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

×

Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian itu.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari menegaskan, Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, atai pada tanggal 28 Desember 2023

Setidaknya ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, adanya Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dan pertimbangan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Perlu diketahui, Firli memang telah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada 18 Desember lalu.

.