JPU KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Jaksa meyakini bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung, serta turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.

Dalam amar tuntutan disebutkan, hal yang memberatkan adalah tindakan Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, antara lain sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Perkara ini berawal dari dugaan peran Hasto dalam menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka buron kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Hasto disebut memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun setelah operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diarahkan untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan langkah Harun sebagai PAW anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan pekan depan.