JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersama tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan itu sebelumnya dibacakan pada sidang 5 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam persidangan yang dipantau melalui siaran Breaking News KompasTV.
Jaksa juga memohon agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke tahap materi pokok perkara. Sebelumnya, Nadiem telah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang pada Senin (5/1/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang menyebut Nadiem sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam perkara ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada 13 Oktober 2025. Dengan putusan tersebut, status tersangka Nadiem dinyatakan sah secara hukum.
Berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus Chromebook, termasuk Nadiem, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pelimpahan itu menandai perubahan status para tersangka menjadi terdakwa.
Menurut Anang, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan perintah dari Nadiem untuk mengubah hasil kajian Tim Teknis.
Awalnya, Tim Teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah agar secara khusus merekomendasikan penggunaan Chrome OS, sehingga pengadaan mengarah pada Chromebook. Padahal, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook yang dinilai gagal dalam penerapannya.
Kejagung menilai pengadaan kembali pada periode 2020–2022 dilakukan tanpa dasar teknis yang objektif dan telah menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan berupa kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621,38 miliar.




