JPU Tolak Pembelaan Yudha Arfandi, Tetap Inginkan Hukuman Mati

Yudha Arfandi - Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sidang kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa, Yudha Arfandi.

Meskipun pihak kuasa hukum Yudha Arfandi telah mengajukan pembelaan yang meminta pembebasan terdakwa dari segala dakwaan, JPU menolak pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutannya, yaitu hukuman mati.

Menurut JPU, pembelaan yang diajukan oleh Yudha Arfandi hanyalah pernyataan pribadi terkait penyesalan atas kejadian yang menimpa anak Tamara Tyasmara, Dante.

JPU menilai terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya selama persidangan berlangsung, meskipun saat pembacaan nota pembelaan, terdakwa mengakui kesalahannya. Namun, berdasarkan fakta persidangan, JPU yakin bahwa perbuatan Yudha Arfandi memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Jaksa juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi, serta menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Tidak ada faktor yang meringankan hukuman untuk Yudha Arfandi, yang didakwa merampas nyawa Dante pada 27 Januari 2024. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena sifat keji dari perbuatan yang dilakukan, di mana Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan alasan melatih pernapasan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini