JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh di tengah ketidakpastian ekonomi dan tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh PHK,” ujar Mirah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Perbandingan PP No. 6 Tahun 2025 dan PP No. 37 Tahun 2021
Mirah menjelaskan bahwa PP No. 6 Tahun 2025 memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan PP No. 37 Tahun 2021. Salah satu perubahan mencolok adalah penurunan jumlah iuran JKP dari sebelumnya 0,4 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Sumber pendanaan tetap berasal dari pemerintah dan program JKP, sehingga memberikan keringanan bagi pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, syarat kepesertaan juga mengalami perubahan. Dalam PP No. 37 Tahun 2021, klaim JKP baru bisa diajukan setelah pekerja mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, dengan syarat tambahan harus membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Sementara dalam PP No. 6 Tahun 2025, ketentuan pembayaran enam bulan berturut-turut dihapuskan. Artinya, selama peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah ditentukan, mereka tetap berhak atas manfaat JKP tanpa harus membayar secara berturut-turut.
Peningkatan Manfaat JKP
PP No. 6 Tahun 2025 juga meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK. Dalam aturan sebelumnya, manfaat tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk bulan berikutnya. Kini, dalam aturan baru, pekerja yang terkena PHK berhak menerima 60 persen dari upah setiap bulan selama enam bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru atau merintis usaha sendiri.
Harapan untuk Sosialisasi dan Peningkatan Lapangan Kerja
Mirah Sumirat berharap pemerintah terus melakukan perbaikan dalam implementasi kebijakan ini agar pekerja tetap mendapatkan haknya secara layak dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Selain itu, Mirah mengingatkan pentingnya sosialisasi kebijakan JKP secara masif kepada para pekerja dan buruh, serta penyederhanaan proses klaim agar manfaat yang diberikan dapat benar-benar dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan. “Hal yang penting lainnya adalah agar disosialisasikan secara masif kepada Pekerja/Buruh serta dipermudah proses klaim bagi Pekerja/Buruh ketika mengajukan klaim JKP,” tutupnya.
Dengan adanya PP No. 6 Tahun 2025, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin kuat, kesejahteraan mereka lebih terjamin, dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih stabil di tengah berbagai tantangan ekonomi global.