SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Dr. Maxi, mempertanyakan kepastian hukum atas perkara pelaporan yang melibatkan kliennya dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi.
Pasalnya, laporan yang telah diajukan sejak November 2025 itu hingga kini disebut belum menunjukkan kejelasan status maupun perkembangan penanganan hukum.
Hal tersebut disampaikan Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. (ARD) dalam Dialog Publik bertajuk “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan” yang digelar Angkatan Muda Subang (AMS).
Sebagai informasi, Kepala Disdikbud Kabupaten Subang, Heri Sopandi, didampingi tim penasihat hukumnya, resmi melaporkan dua pihak ke Polres Subang pada Rabu (12/11/2025). Laporan tersebut menjadi perhatian publik setelah berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang berkembang di ruang publik dan media massa.
Dalam forum dialog, ARD menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak yang harus diperoleh semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Menurutnya, proses yang berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kepastian hukum bukan hanya untuk pelapor, tetapi juga untuk terlapor. Kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan karena sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Saya bersama klien saya berharap ada kepastian hukum yang jelas agar nama baik klien kami tetap terjaga dan tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujar ARD.
Selain menyoroti lamanya proses penanganan perkara, ARD juga mempertanyakan tindak lanjut rencana gelar perkara yang sebelumnya disebut akan dilakukan di tingkat Polda Jawa Barat.
“Beberapa waktu lalu pernah disampaikan bahwa perkara ini akan dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat. Namun hingga kini masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian dan kejelasan proses hukum,” katanya.
Dalam dialog tersebut turut dibahas berbagai informasi dan dugaan yang sempat berkembang di ruang publik terkait pernyataan-pernyataan kepada media mengenai dugaan gratifikasi kepada pimpinan daerah Kabupaten Subang serta dugaan praktik yang disebut sebagai “uang ketuk palu” di lingkungan DPRD Kabupaten Subang.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Luhkum Sikum Polres Subang, Aiptu Pramono, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, batas waktu yang diatur secara tegas berkaitan dengan tahapan penyidikan, sedangkan penyelidikan memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, ia akan terlebih dahulu memastikan status penanganan perkara yang dimaksud.
“Saya akan terlebih dahulu memastikan status penanganan perkara tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah pada tahap penyidikan. Dalam waktu dekat informasi tersebut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dialog publik yang digagas Koordinator AMS, Iqbal Maulana, itu dihadiri sejumlah narasumber dari unsur praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan kejaksaan. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Subang.





