SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Aparat kepolisian dari Polres Subang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang masuk pada Desember 2025. Peristiwa dugaan penipuan sendiri terjadi lebih awal, yakni pada 6 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial RN (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur, yang berperan menyiapkan berbagai dokumen fiktif, mulai dari surat pemesanan hingga berita acara serah terima dana.
Berkas perkara tersangka RN saat ini telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial MR (52) merupakan ASN yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang.
Dalam aksinya, MR diduga turut berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sebuah kegiatan proyek yang ternyata tidak pernah ada. Proyek tersebut disebut-sebut berupa pengadaan nasi kotak untuk kegiatan karang taruna di wilayah Subang.
Modus ini diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah dana, dengan dalih proyek pemerintah yang sah. Namun setelah dana diberikan, kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam praktik penipuan tersebut.





