Megapolitan

Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, 7 Tersangka Jadi DPO

×

Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, 7 Tersangka Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin di Yahukimo. Tujuh tersangka kasus pembakaran pesawat dan pembunuhan pilot asal AS, Kapten Nicholas F. Goselin di Yahukimo berstatus DPO. (Sumber: Dok Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.)

JAYAPURA, TINTAHIJAU.com — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 resmi menetapkan tujuh orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan pilot asal Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat sipil PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA). Aksi brutal tersebut terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengungkapkan, ketujuh tersangka yang kini buron tersebut masing-masing berinisial MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP.

“Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Era dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026) seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv.

Pihak kepolisian memastikan pengejaran terus dilakukan dengan membangun koordinasi intensif bersama seluruh jajaran wilayah demi mempercepat penangkapan. Ketujuh buronan tersebut diduga kuat bekerja secara bersama-sama dalam mengeksekusi pilot dan membakar pesawat, sebuah tindakan yang dinilai secara nyata telah mengancam keselamatan penerbangan sipil di Papua.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan kejahatan terhadap keselamatan penerbangan. “Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Era.

Kerusakan Pesawat 90 Persen

Secara terpisah, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo memaparkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Diketahui, pesawat berjenis Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter tersebut mengalami kerusakan fatal akibat dibakar.

“Pesawat registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah,” urai Yusuf. Saat ditemukan petugas, posisi moncong pesawat dilaporkan masih menghadap ke arah landasan pacu (runway).

Dari lokasi kejadian, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain bangkai pesawat yang hangus, polisi membawa sisa abu, arang bekas kebakaran, serpihan bodi dan kawat ban pesawat, serta satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm. Sampel tanah di sekitar area pesawat juga diangkut untuk dilakukan uji laboratorium forensik.

Satgas Damai Cartenz menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan terukur. Aparat juga berkomitmen menyeret siapa pun yang terlibat, baik bertindak sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu pelarian dan persembunyian para DPO.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi propaganda sepihak, dan mempercayakan penuh penanganan ketertiban di Tanah Papua kepada aparat penegak hukum.