Megapolitan

Tiga Bulan, Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka

×

Tiga Bulan, Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka

Sebarkan artikel ini


SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang terus digencarkan. Dalam rentang April hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.


Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (9/6/2026). Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan 33 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Subang.


Kapolres menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.


“Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkesinambungan,” ujar AKBP Dony.


Berdasarkan data kepolisian, kasus yang berhasil diungkap didominasi peredaran sabu sebanyak 21 kasus. Selain itu terdapat 4 kasus tembakau sintetis, 3 kasus psikotropika, 2 kasus sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus gabungan sabu dan ganja, serta 1 kasus gabungan ganja dan obat-obatan tanpa izin.


Dari total tersangka yang diamankan, terdapat satu perempuan dan satu anak di bawah umur. Para pelaku berusia antara 17 hingga 41 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, ibu rumah tangga hingga pengangguran.


Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut. Selain transaksi langsung atau sistem COD, sebagian pelaku memanfaatkan metode “map” atau peta digital dengan menyimpan narkoba di lokasi tertentu, kemudian mengirim titik koordinat kepada pembeli.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 259,44 gram sabu, 168,84 gram tembakau sintetis, 10,41 gram ganja, 2.535 butir obat keras, dan 295 butir psikotropika.


Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 21 timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, 35 botol spray, serta satu pot tanaman ganja.


Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.