KDM Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Mantan Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi (KDM), hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kehadirannya didampingi oleh Rudiana, ayah kandung Pegi.

Dedi menjelaskan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dan menyaksikan jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi. “Saya datang ke PN Bandung untuk menyaksikan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi,” ungkap Dedi di PN Bandung.

Ia menekankan pentingnya menghadiri persidangan ini sebagai bagian dari upayanya memandu masyarakat yang menghadapi kesulitan hukum. Menurut Dedi, proses komunikasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir bertujuan untuk menyajikan informasi yang objektif kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum, dan masyarakat.

“Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri,” tambahnya.

Dedi juga berharap sidang praperadilan Pegi dapat berjalan secara objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk mendampingi ayah Pegi dalam proses hukum ini. “Saya nemenin ayahnya Pegi, kebetulan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) secara tegas menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi. “Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban.

Polda Jabar menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk dalam materi perkara.

Menurut tim hukum Polda Jabar, penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil yang dimaksud. Pasal tersebut berbunyi, “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan perhatian berbagai pihak terhadap proses hukum yang berjalan. Semua pihak berharap agar sidang ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.