JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Banten ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten, Rabu (17/12/2025). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan langkah KPK tersebut merupakan bagian penting dalam pemberantasan praktik korupsi di tubuh penegak hukum.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang yang dilakukan (penangkapan) oleh KPK, di antaranya, salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025), mengutip laporan jurnalis Kompas TV, Bimo Wicaksana.
Lima Tersangka, Tiga Di Antaranya Jaksa
Anang menjelaskan, Kejagung telah berkoordinasi dengan KPK terkait proses penanganan perkara. Sebanyak tiga orang diserahkan ke Kejagung, salah satunya jaksa berinisial RZ, serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan.
Penyidikan internal Kejagung ternyata sudah berjalan sejak 17 Desember dan telah menetapkan dua tersangka lain. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini mencapai lima orang—tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.
“Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan. Jadi total kami lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Anang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Diduga Lakukan Pemerasan, Rp941 Juta Disita
Kejaksaan juga menyita uang senilai Rp941 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Dana tersebut berasal dari WNI berinisial TA serta CL, warga negara asing asal Korea Selatan.
“Perkaranya disebutkan diduga dengan sangkaan pasal 12E, pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor,” ungkap Anang.
Dalam penanganan perkara tersebut, oknum jaksa diduga tidak profesional, melakukan transaksi, dan memeras pihak terkait.
OTT KPK Libatkan Sembilan Orang
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, operasi KPK pada 17 Desember menangkap sembilan orang, terdiri dari seorang jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta.
Pada Kamis (18/12/2025), KPK menyerahkan berkas dua orang hasil OTT kepada Kejagung untuk diproses lebih lanjut.
“Pada malam hari ini kami, atas kerja sama dan sinergitas, menerima dua terduga yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun demikian, kami masih perlu proses pendalaman,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin.
Kejagung menyatakan akan menangani perkara secara transparan dan objektif, termasuk memastikan setiap penegak hukum yang melanggar etika maupun aturan pidana diproses sesuai ketentuan.




