Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru. (Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

“Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025).

Delapan tersangka lainnya ialah AN (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), TN (VP Integrated Supply Chain), DS (VP Crude and Trading 2019–2020), AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), HW (VP Integrated Supply Chain 2019–2020), MH (Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021), dan IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).

Penyimpangan yang dilakukan meliputi pengadaan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa terminal BBM, kompensasi produk Pertalite, hingga penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar.

Sebelumnya, sembilan tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan, di antaranya Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping), hingga Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak). Berkas para tersangka sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.