Kejari juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. “Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp. 150 juta,” imbuhnya.
Wiliam mengungkap, dugaan penyalahgunaan anggaran berasal dari dana aspirasi anggota DPRD yang masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD periode tahun 2020 dan 2021 lalu.
“Terkait dengan para kedua tersangka ini sudah kami lakukan penahanan, terkait kronologi adanya penyertaan modal BUMDes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 tahun 2021. Tahun 2020 adalah sebesar Rp100 juta sedangkan 2021 Rp150 juta,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Subang selama 20 hari ke belakang. Untuk tersangka S sendiri telah ditahan per tanggal 13 September 2023, sementara tersangka CS ditahan sejak 19 September kemarin.
“Jadi kronologi yang pertama kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. 2 orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka S dimulai dari tanggal 13 September 2023 sampai 20 hari ke depan, dan tersangka C ini ditahan dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang,” pungkasnya.