SUBANG, TINTAHIJAUcom – Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kedua orang tersebut adalah Anggota DPRD Subang berinisial S, dan satu orang lainnya adalah CS yang merupakan warga setempat. Akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp250 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Wiliam Jakson menuturkan kasus tersebut berawal dari temuan jajaran intelijen Kejari pada bulan Maret 2023 kemarin.
Wiliam mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif tersebut dilakukan selama 2 tahun pada anggaran tahun 2020 dan 2021 silam.
“Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu,” ujar Wilian kepada wartawan di Kejari Subang, Rabu (20/9/2023).
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari, Wiliam menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial CS yang merupakan warga sekitar.
“Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi,” jelasnya.