BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki, Taufik Hidayat, akhirnya tampil di hadapan publik dalam sesi konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Dalam kemunculannya, tersangka tampak dijaga ketat petugas dan terus menundukkan kepala.
Usai konferensi pers, Taufik kembali dihadapkan kepada awak media. Dalam momen tersebut, petugas meminta tersangka mengangkat kepala sebelum akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Taufik.
Namun setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Taufik memilih diam saat wartawan menanyakan alasan di balik tindakan yang dilakukannya terhadap korban. Ia tetap tertunduk hingga kemudian digiring kembali oleh aparat kepolisian.
Permintaan maaf itu tidak diterima oleh keluarga korban. Kakak korban, Afif Shandy, menyatakan pihak keluarga tidak bisa memaafkan tindakan yang menurutnya telah menghancurkan kehidupan adiknya.
“Kalau saya dari pihak keluarga, nggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini, dia cuman minta maaf? Nggak ada kata maaf,” ungkap Afif.
Afif juga meluapkan kekecewaannya dengan menyatakan keinginan agar pelaku merasakan langsung konsekuensi atas penderitaan yang dialami korban. Meski demikian, proses penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya nggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngelihat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia,” katanya.
Ia juga menambahkan:
“Saya nggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia.”
Sementara itu, ayah korban, Irin, berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan tersangka.
“Semoga diberikan hukuman seberatnya,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.





