BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Misteri kasus penyekapan sadis selama tiga tahun di Kabupaten Bandung memasuki babak baru. Setelah berhasil meringkus tersangka Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, penyidik Polda Jawa Barat kini fokus mendalami adanya ketidaksesuaian signifikan antara pengakuan tersangka dengan keterangan yang dibeberkan oleh pihak korban.
Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman dan sinkronisasi intensif. Pasalnya, kesaksian yang diberikan Taufik pasca-penangkapan dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh korban sebelumnya.
Pelarian Berakhir di Sel Khusus
Sebelum diringkus tanpa perlawanan oleh tim khusus, Taufik diketahui kerap berpindah-pindah lokasi selama tiga tahun untuk mengelabui polisi. Menjelang akhir pelariannya, tersangka sempat panik karena kasusnya viral di media sosial dan berulang kali menghubungi mantan rekan kerjanya, Dadang Ahyar Ismail, untuk mencari perlindungan.
Menurut kesaksian Dadang, ia mencoba membujuk Taufik agar melunak hingga akhirnya tersangka mendatangi rumahnya. Kini, Taufik Hidayat telah resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Buka Posko Pengaduan Korban Lain
Guna melengkapi proses penyidikan dan mengembangkan kasus ini, pihak kepolisian resmi membuka pusat layanan aduan bagi masyarakat luas.
Posko Aduan: Fasilitas ini disediakan bagi siapa saja yang merasa pernah menjadi korban kejahatan Taufik Hidayat atau memiliki informasi krusial terkait rekam jejak tersangka. Polisi menduga ada kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Kecaman Keras dari DPR dan Kementerian PPPA
Kasus ini pun memicu reaksi keras dari tingkat nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam tindakan Taufik sebagai pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan menuntut pengusutan hingga tuntas.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga mengajukan perlindungan bagi saksi dan korban. Kementerian PPPA mendesak agar penanganan hukum dilakukan secara tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku, termasuk menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).




