Kemensos Tunggu Perintah Bareskrim Untuk Kembalikan 10 Bayi dan Pengasuh Pratiwi Noviyanthi

“Kalau urusan administratif tentu kita bantu untuk mengurusnya. Kami tidak bicara hukum, itu ranahnya Bareskrim. Kita hanya mendampingi memberikan pelayanan, kalau ranah hukum itu di Bareskrim,” katanya.

Pihaknya memastikan, saat ini hanya melakukan perawatan terhadap bayi para pengasuhnya. Saat ini semua pengasuh dan bayi menjalani perawatan dengan sangat baik karena disiapkan tenaga ahli yang siaga 24 jam.

“Jadi kami di sini merawat sampai ada keputusan hukum tetap bisa dari pengadilan atau Bareskrim. Kalau ada penghentian penyelidikan Bareskrim ya kita kembalikan. Pokoknya tugas kami hanya merawat. Jadi kami tidak mengambil, tapi dititipkan di sini,” ujar Gunawan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus BUMDes, Kuasa Hukum Anggota DPRD Subang Buka Suara

Sementara itu KDM mengatakan, setiap perbuatan baik akan terus ia dukung. Termasuk jika nantinya ada kendala administratif atau birokrasi ia akan membantu mengurusnya hingga bayi dan pengasuhnya bisa Kembali pada Novi.

Kang Dedi pun membantu meluruskan bahwa selama ini Dinsos Kota Tangerang dan Kemensos RI hanya menjadi pihak yang ditunjuk oleh Bareskrim sebagai pihak yang merawat dan menampung bayi juga para pengasuhnya selama masa penyelidikan.

“Kita berharap segera ada titik terang dan penyelidikan atas kasus ini bisa dihentikan kalau memang hanya kesalahan administrative procedural,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.