Kendaraan Bisa Disita Jika SIM dan STNK Mati, Ini Penjelasannya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Namun, sering kali terjadi kelalaian di mana pengemudi lupa memperpanjang SIM dan STNK, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk penyitaan kendaraan.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum lalu lintas, penyidik atau petugas yang berwenang memiliki hak untuk menyita SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan dokumen sah lainnya.

“Kewenangan diskresi yang dimiliki oleh setiap anggota dapat menilai dan memutuskan barang bukti yang akan disita,” ujar Budiyanto seperti dikutip dari laman KOMPAS.com pada Jumat (3/1/2025). Ia menambahkan, jika SIM sudah mati, maka pengemudi dianggap tidak memiliki SIM. Sementara itu, STNK yang tidak diperpanjang dianggap tidak sah.

SIM merupakan bukti legalitas kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya. Oleh karena itu, SIM yang mati dianggap tidak lagi memenuhi syarat legalitas. Begitu pula dengan STNK, yang merupakan bukti legalitas operasional kendaraan di jalan raya. Jika STNK mati, kendaraan tersebut tidak sah untuk digunakan.

Menurut Budiyanto, karena peran SIM dan STNK sangat vital, kendaraan pengemudi yang memiliki SIM atau STNK mati bisa disita oleh petugas yang berwenang. “Kendaraan bermotor dapat disita saat pemeriksaan berlangsung dan akan tetap disita hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Penyitaan kendaraan bagi pengemudi dengan SIM dan STNK mati diatur dalam Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Budiyanto juga menegaskan bahwa pengemudi yang merasa keberatan atas penyitaan kendaraan dapat menempuh jalur hukum melalui upaya pra-peradilan. Ruang hukum ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah diperluas termasuk dalam hal penyitaan barang bukti.

Ia pun mengimbau para pengendara untuk selalu memastikan SIM dan STNK dalam keadaan berlaku, serta menghindari perdebatan dengan petugas di lapangan karena jalur hukum tersedia bagi yang merasa dirugikan.