JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya keraguan di internal pimpinan lembaga antirasuah terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada perbedaan pendapat yang bersifat mendasar di jajaran pimpinan. Menurut dia, KPK tetap solid dan satu suara dalam menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1). Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki penyidik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa dinamika berupa perbedaan pendapat merupakan hal yang lazim terjadi dalam setiap penanganan perkara. Namun, ia menekankan perbedaan tersebut tidak menghambat keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus.
“Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius. Itu saja,” ujar Fitroh.
Fitroh juga menepis anggapan bahwa adanya keraguan pimpinan menyebabkan lambannya penetapan tersangka. Ia memastikan KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab setelah alat bukti dinilai cukup.
Sementara itu, terkait pertanyaan mengenai kemungkinan pencekalan terhadap pihak tertentu, terutama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK menyatakan masih menunggu perkembangan penyidikan. Setyo menyebutkan setiap kebijakan lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah ada pembaruan resmi.
Dalam perkembangan kasus, Setyo mengungkapkan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji masih berjalan. Penyidik KPK telah melakukan sejumlah langkah, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji, termasuk alokasi kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan tersebut juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.



