SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan Rp525,4 Miliar ke negara sepanjang tahun 2023 melalui Kepdeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pencapaian ini diperoleh melalui beragam metode pengembalian kerugian negara, mulai dari lelang benda sitaan, uang rampasan korupsi, hingga uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total Asset Recovery yang berhasil KPK kembalikan ke negara sepanjang tahun 2023 adalah Rp525,4 M.
Asset Recovery merupakan upaya penindakan KPK kepada para pelaku korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi.
Rp384 M Disetorkan ke Kas Negara yang berasal dari Uang Rampasan Tindak Pidana Korupsi Rp269,8 M, Rp151 Juta Uang Rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Rp7,2 M Barang Rampasan Hasil lelang Tindak Pidana Korupsi. Dan Rp2,9 M dari Barang Rampasan Hasil lelang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rp14,1 M dari Denda, Rp90M Uang pengganti, dan Rp1,2 Juta berasal dari Biaya Perkara.
Sedangkan Rp140 M Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berasal dari melalui Mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebanyak Rp103,3 M dan Rp37,5 M melalui Mekanisme Hibah.
Itulah nilai aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara oleh KPK yang dilansir tintahijau.com dari official.kpk. Rabu, (31/01/2024).