Megapolitan

KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

×

KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

Sebarkan artikel ini
Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) serta ayahnya, H.M. Kunang (HMK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap ADN dan NYO dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Selain keduanya, penyidik juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ketiganya adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, H.M. Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, sejak terpilih sebagai bupati, Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada Bupati Bekasi melalui perantara.

Asep menambahkan, HMK diduga berperan aktif sebagai perantara dalam aliran dana tersebut. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, HMK disebut meminta uang kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan langsung Ade Kuswara Kunang.