KPK Segera Panggil Kembali Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Foto: ANTARA

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penetapan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang tidak hanya ditujukan kepada Yaqut, tetapi juga sejumlah pihak lain yang sebelumnya kediaman maupun kantornya telah digeledah penyidik.

“Secepatnya akan dipanggil kembali. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang sudah dilakukan,” ujar Budi dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (18/8/2025).

Penggeledahan Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam.

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat, di mana penyidik turut mengamankan sebuah mobil.

Lokasi lain yang turut menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag di Jakarta Pusat serta sebuah biro perjalanan haji.

Keterangan Jadi Alat Bukti

Menurut Budi, keterangan para pihak yang dipanggil nantinya akan dikonfirmasi dengan hasil temuan lapangan, sehingga dapat memperkuat konstruksi kasus dalam proses penyidikan.

“Dari puzzle-puzzle keterangan inilah nantinya akan membentuk suatu alat bukti yang dapat dipakai untuk penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Kasus Masih Bergulir

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sejumlah pejabat di Kemenag dan pihak swasta. Penyidik KPK kini fokus mengumpulkan bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luar.