JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Kedua tersangka yang ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (3/10/2024), bahwa kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Budi ditahan di Rutan cabang KPK Gedung ACLC, sementara Satrio ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai dari 3 hingga 22 Oktober 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menyebut pengadaan APD ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp319,6 miliar, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Maret 2020, ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) ditunjuk sebagai distributor resmi APD. Pada 20 Maret 2020, Kemenkes memesan 10.000 set APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set. Namun, distribusi APD oleh TNI dilakukan tanpa dokumentasi yang lengkap. Selanjutnya, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak distribusi APD dengan margin 18,5 persen untuk PT PPM.
Pada rapat tanggal 24 Maret 2020, BNPB menginstruksikan penurunan harga dari USD60 menjadi USD50 per set APD. Pada saat itu, PT PPM telah menagih pembayaran 170.000 set APD senilai USD50 per set, meskipun pengadaan belum lengkap. Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020, meskipun belum ada kontrak resmi.
Selain itu, terdapat manipulasi dalam dokumen kepabeanan dan penggunaan data PT PPM, karena PT EKI tidak memiliki izin distribusi alat kesehatan. Pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga APD yang disepakati menjadi Rp366.850 per set untuk pengiriman antara 27 April hingga 7 Mei 2020, dan Rp294.000 per set untuk pengiriman setelah 7 Mei 2020.
Penyelidikan Berlanjut
KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini, termasuk melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga ikut berperan dalam manipulasi harga dan pengadaan APD selama pandemi Covid-19. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus korupsi yang terjadi selama masa darurat pandemi, yang berdampak besar pada kerugian negara serta penyaluran barang yang tidak sesuai prosedur.




