JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik dugaan suap yang diduga dilakukan kontraktor Sarjan (SRJ) kepada Bupati Bekasi pada periode sebelum Ade Kuswara Kunang. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan praktik suap proyek yang berlangsung lintas periode kepemimpinan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut akan menjadi materi tambahan bagi penyidik. KPK akan menelusuri apakah pemberian suap oleh SRJ hanya terjadi pada masa jabatan Ade Kuswara Kunang atau juga berlangsung pada periode bupati sebelumnya.
“Tentu, KPK juga akan menelisik, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” ujar Budi, Kamis (25/12/2025).
Menurut Budi, langkah tersebut diambil setelah KPK memperoleh informasi awal terkait rekam jejak SRJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. SRJ disebut pernah menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek pada periode kepemimpinan sebelumnya.
KPK pun mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berani menyampaikan informasi tambahan terkait peran dan aktivitas SRJ. “Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari operasi tersebut, tujuh orang, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember 2025.
Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek. Sehari berselang, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.




