JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Kamis (3/7/2025).
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono), selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Budi.
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan agar Ma’ruf Cahyono tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan sejak 10 Juni 2025,” ungkap Budi, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi baru yang terjadi di lembaga MPR. Penyelidikan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan penyelenggara negara diduga telah menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp17 miliar.
Meski belum merinci pihak pemberi maupun aliran dana, KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
Penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus dugaan korupsi di lembaga tinggi negara.
KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, guna menegakkan integritas dalam birokrasi pemerintahan.



