KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa perampasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Bersama Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca (AC).

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024) malam. “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EP atau AC ajudan Gubernur Bengkulu,” jelas Alexander.

Penahanan Selama 20 Hari Pertama

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari, mulai Minggu (24/11) hingga 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Rohidin Mersyah sendiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam (24/11). Setelah diperiksa di Polresta Bengkulu, Rohidin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba di gedung KPK pada Minggu (24/11) sekitar pukul 14.39 WIB.

Dugaan Pelanggaran Pasal Korupsi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut melibatkan beberapa pihak lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total tujuh orang selain Rohidin, yang masih menjalani pemeriksaan intensif.

Status Calon Petahana

Sebagai informasi, Rohidin Mersyah yang juga merupakan calon gubernur petahana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, kini harus menghadapi proses hukum yang dapat memengaruhi dinamika politik di Provinsi Bengkulu.

Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat daerah untuk menjalankan pemerintahan secara bersih dan menjauh dari praktik korupsi. Proses hukum terhadap Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya masih terus bergulir, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi di tanah air.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini