Megapolitan

KPK Tetapkan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

“Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai berikut,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Pada hari ini, sedianya KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Sumber: liputan6