JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melibatkan Gubernur Sahbirin Noor. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel serta pihak swasta.
Para tersangka antara lain Gubernur Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengumpul uang, Ahmad. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Konstruksi Perkara
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK mengenai proses pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada Tahun Anggaran 2024. Proyek-proyek yang dimaksud didanai oleh APBD Pemprov Kalsel 2024 dan melibatkan beberapa paket pekerjaan di antaranya pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan kantor Samsat Terpadu, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Ghufron menjelaskan bahwa Kepala Dinas PUPR, Solhan, melalui Kabid Cipta Karya Yulianti, diduga telah melakukan penunjukan langsung atau “plotting” terhadap penyedia jasa untuk beberapa proyek tersebut sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog. Proyek-proyek ini melibatkan beberapa perusahaan yang ditunjuk khusus untuk pelaksanaannya, yaitu PT Wiswani Kharya Mandiri (PT WKM) untuk pembangunan lapangan sepak bola dengan nilai Rp23 miliar, PT Haryadi Indo Utama (PT HIU) untuk pembangunan kantor Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan CV Bangun Banua Bersama (CV BBB) untuk pembangunan kolam renang dengan anggaran Rp9 miliar.
Dugaan Kecurangan dalam Proses Pengadaan
Menurut KPK, terdapat sejumlah kecurangan dalam proses pengadaan proyek-proyek tersebut yang bertujuan memenangkan Sugeng dan Andi sebagai penyedia jasa. Terdapat empat cara utama yang diduga dilakukan dalam upaya memenangkan perusahaan milik Sugeng dan Andi, yaitu:
- Pembocoran HPS dan Kualifikasi Perusahaan: Informasi mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta kualifikasi perusahaan diduga telah dibocorkan untuk memastikan perusahaan milik Sugeng dan Andi memenuhi syarat yang diperlukan.
- Rekayasa Pemilihan E-Katalog: Proses pemilihan e-katalog juga diduga dimanipulasi agar hanya perusahaan Sugeng dan Andi yang dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
- Keterlibatan Konsultan Perencana: Konsultan perencana yang terlibat dalam proyek ini diduga memiliki afiliasi dengan Sugeng, sehingga mempermudah proses penunjukan perusahaan mereka.
- Pelaksanaan Pekerjaan Sebelum Penandatanganan Kontrak: Dalam beberapa kasus, pekerjaan proyek telah dimulai sebelum adanya kontrak resmi, yang menunjukkan bahwa perusahaan terkait sudah dipastikan menjadi pemenang sebelum proses pengadaan resmi.
Imbalan Suap dan Fee untuk Pejabat
KPK mengungkapkan bahwa terpilihnya Sugeng dan Andi sebagai pelaksana proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan didasari atas komitmen pembayaran fee, yaitu sebesar 2,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Gubernur Sahbirin Noor.
KPK saat ini tengah melakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut dalam kasus ini.
