JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai kurang lebih Rp 300 juta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan kepada wartawan pada Selasa (22/10/2024) bahwa barang bukti tersebut ditemukan dari beberapa lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK. “Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta,” ungkapnya.
Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah pribadi Sahbirin Noor. Namun, Tessa belum menjelaskan secara rinci apakah uang yang ditemukan tersebut berasal dari rumah Sahbirin atau dari lokasi lainnya. “Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah Sahbirin Noor),” tambahnya.
Sahbirin Noor Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan bahwa ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, terdiri dari lima penerima dan dua pemberi suap.
Daftar Tersangka
Tersangka penerima suap:
- Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) – Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, diduga sebagai pengepul fee suap
- Agustya Febry Andrean (FEB) – Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi suap:
- Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
- Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Hingga saat ini, enam dari tujuh tersangka sudah ditahan oleh KPK. Namun, Gubernur Sahbirin Noor masih belum ditahan dan dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Kasus dugaan suap proyek ini merupakan salah satu dari serangkaian operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di berbagai daerah, guna memperbaiki tata kelola pemerintahan dan proyek pembangunan di tingkat daerah.




