KPU Batalkan Keputusan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah pihak.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan ini akan diikuti dengan rapat internal dan koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik di daerah.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik daerah berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).

Seperti diketahui, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun. Salah satu dokumen yang masuk dalam kategori tersebut adalah dokumen ijazah capres-cawapres.

Keputusan itu sempat menuai sorotan publik karena dinilai menutup akses transparansi terhadap dokumen penting dalam proses pemilu. Dalam diktum keputusan tersebut disebutkan bahwa dokumen hanya dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Pembatalan keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU menegaskan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait agar pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi.