KPU Perbolehkan Perhitungan Suara Hingga Jam 3 Sore Jika TPS Mulai Buka Pukul 09 Pagi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta | Foto: Mario Christian Sumampow

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 akan tetap melayani masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya hingga Rabu (14/2) pukul 15.00.

Namun, pengecualian diberikan pada TPS yang terpaksa membuka lebih dari pukul 07.00 karena alasan tertentu seperti banjir.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa TPS seharusnya buka mulai pukul 07.00 hingga 13.00, atau dengan durasi 6 jam. Namun, jika ada keterlambatan pembukaan TPS, maka durasi pemungutan suara akan diperpanjang sesuai dengan jam pembukaan tersebut.

“Bila TPS dibuka jam 09.00, maka durasinya akan diperpanjang hingga jam 15.00,” ujar Hasyim dalam keterangannya pada Rabu (14/2).

Hasyim menambahkan bahwa semua kejadian khusus yang terjadi akan dicatat dalam berita acara (BA), dan pelayanan akan tetap berlangsung selama surat suara masih tersedia.

Salah satu contoh TPS yang mengalami penundaan jadwal adalah TPS 51 dan 52 di Komplek Perdagangan Ciledug, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Kedua TPS tersebut menjadi salah satu lokasi yang terdampak banjir pada Rabu pagi.

Ketua KPPS TPS 51, Ruby P. Widiarto, menjelaskan bahwa meskipun kondisi air mulai surut sedikit demi sedikit, namun jalan di sekitar TPS masih tergenang air. Akibatnya, proses pembersihan dan persiapan untuk pencoblosan harus menunggu hingga kondisi memungkinkan.

“Pencoblosan diperkirakan akan dimulai sekitar pukul 12, setelah waktu Zuhur,” ujar Ruby kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (14/2).

Ruby menyebut bahwa penundaan waktu tersebut telah disepakati bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), serta dihadiri oleh saksi dari partai politik dan petugas keamanan. Dia juga mengungkapkan bahwa jika air surut lebih cepat dari perkiraan, maka proses pencoblosan juga akan dimulai lebih awal dari estimasi waktu pukul 12.

Meskipun kedalaman air di TPS 51 kini hanya sekitar 5-10 cm, namun di jalan di sekitar TPS dan lapangan sekitar masih mencapai 20-25 cm. Ruby juga mengakui bahwa belum ada informasi yang pasti mengenai batas waktu penutupan pencoblosan, namun batas waktu yang ditetapkan adalah pukul 13.00 WIB.

“Informasi mengenai penundaan pencoblosan disampaikan kepada warga melalui pengeras suara atau toa masjid,” kata Ruby.

KPU telah menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini