Megapolitan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kiarapedes Purwakarta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kiarapedes Purwakarta

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, TINTAHIJAU.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung maut di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat bersimbah darah dengan luka bacok di kepala, pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku berinisial JH (45) ditangkap di kediamannya yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penemuan jasad korban. Rumah pelaku diketahui berada tepat di depan lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Minggu (11/1/2026) tengah malam.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pelaku diamankan dalam kondisi syok. JH merupakan warga setempat dan diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban, bahkan kerap memancing bersama.

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan warga setempat,” ujar AKP Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan interogasi awal, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Korban bernama Sumarna disebut sempat meminjamkan uang kepada pelaku sebesar Rp300 ribu. Dari jumlah tersebut, JH baru mengembalikan Rp200 ribu.

“Ketika korban menagih sisa utang Rp100 ribu ke rumah pelaku, terjadi percekcokan yang berujung perkelahian,” jelas Uyun.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah golok dari dapur dan membacok korban. Akibat luka parah di bagian kepala dan kehabisan darah, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah kejadian, jasad korban ditutupi terpal dan ditinggalkan di depan bekas kandang ayam. Warga yang menemukan jasad tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Saat ini, JH telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini merupakan tindak kriminal pertama yang dilakukan oleh pelaku.