Megapolitan

‎Kurang Dari 24 Jam, Polres Majalengka Berhasil Ringkus Pelaku Curas Emas‎‎

×

‎Kurang Dari 24 Jam, Polres Majalengka Berhasil Ringkus Pelaku Curas Emas‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Leuwimunding. Dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.‎‎

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (1/7/2026).‎‎

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/5/VI/2026/SPKT/Polsek Leuwimunding/Polres Majalengka/Polda Jabar tertanggal 7 Juni 2026.‎‎

Peristiwa terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Korban, Nova Puspita Dewi, saat itu sedang menggendong bayinya di depan rumah.‎‎

“Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan arah menuju Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Ketika korban lengah, pelaku yang dibonceng langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga putus, kemudian keduanya melarikan diri ke arah utara,” ujar Kapolres.‎‎

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp895 ribu.‎‎

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kedua pelaku juga diduga melakukan aksi serupa pada hari yang sama sekitar pukul 04.10 WIB di lampu merah Kadipaten.

Dalam aksi tersebut, pelaku merampas kalung emas seberat enam gram milik seorang perempuan berinisial E (67), warga Blok Babakan Cikempar, Kecamatan Kadipaten, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp12,6 juta.‎‎

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial NZA (39) dan SRM (51), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.‎‎

Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar nota pembelian kalung emas, dua kalung emas dengan berat 3,80 gram dan enam gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta kunci kontak, dua telepon genggam merek Samsung A20 dan Vivo 1814, satu jaket hitam, serta dua helm hitam.

‎‎Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berlangsung sangat cepat. Laporan diterima sekitar pukul 09.30 WIB, sementara kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB atau kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

‎‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.‎‎

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.