JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menggemparkan masyarakat dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Publik mulai mengaitkan fenomena ini dengan sejumlah kebijakan yang diberlakukan di kawasan wisata tersebut, termasuk larangan penerbangan drone, aturan wajib pemandu bagi pendaki, serta penutupan sementara taman nasional.
Spekulasi Publik dan Fakta di Lapangan
Beberapa warganet menduga bahwa larangan penggunaan drone bertujuan untuk mencegah ladang ganja terdeteksi dari udara. Selain itu, aturan wajib pemandu dianggap sebagai upaya menghindari pendaki memasuki area yang tidak seharusnya. Bahkan, setiap kali terjadi penutupan sementara di kawasan TNBTS, muncul spekulasi bahwa hal tersebut bertepatan dengan masa panen atau penanaman ganja.
Namun, berdasarkan informasi dari otoritas terkait, pembatasan penerbangan drone sudah diberlakukan sejak tahun 2019 dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan pendaki dan mengurangi gangguan terhadap ekosistem. Begitu pula dengan aturan wajib pemandu, yang sejatinya merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat lokal serta meningkatkan pengalaman pendakian wisatawan.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Keberadaan ladang ganja di Bromo pertama kali terungkap pada September 2024 setelah pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi adanya lokasi penanaman di kawasan hutan Desa Argosari, yang masih termasuk dalam wilayah TNBTS.
Setelah penyamaran dan penyelidikan intensif selama satu setengah bulan, polisi akhirnya berhasil menemukan ladang ganja dengan total 41 ribu batang tanaman. Dalam proses ini, petugas juga menangkap beberapa pelaku, sementara seorang tersangka utama bernama Edy hingga kini masih buron.
Klarifikasi dari Pihak TNBTS
Menanggapi isu yang berkembang di media sosial, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi ladang ganja tersebut memang sangat sulit diakses. Ladang tersebut tersembunyi di lereng gunung yang curam dan ditanam di antara semak belukar, sehingga sulit terdeteksi, bahkan oleh drone yang terbang dari ketinggian.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan di TNBTS tidak ada kaitannya dengan upaya menyembunyikan aktivitas ilegal. Penutupan sementara, misalnya, dilakukan karena alasan cuaca buruk, ritual adat masyarakat Tengger, dan kegiatan pembersihan kawasan wisata.
Meski spekulasi mengenai ladang ganja di Bromo terus berkembang, fakta yang diungkap oleh pihak kepolisian dan otoritas TNBTS menunjukkan bahwa keberadaan ladang ini lebih disebabkan oleh medan yang sulit dijangkau daripada adanya keterlibatan pihak tertentu dalam menutup-nutupi keberadaannya. Perlu kewaspadaan dan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat guna memastikan kawasan konservasi ini tetap terjaga dan bebas dari aktivitas ilegal.
