BROMO, TINTAHIJAU.com – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya 59 titik ladang ganja di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Temuan ini diungkap oleh Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Penemuan ladang ganja ini bermula dari patroli dan pemetaan kawasan konservasi yang dilakukan oleh petugas TNBTS dengan bantuan drone. Dari hasil pemetaan, ditemukan 59 titik yang tersebar di lahan seluas sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang memiliki ukuran bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Decky Hendra menjelaskan bahwa penggunaan drone sangat membantu dalam mengidentifikasi keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di wilayah yang sulit dijangkau.
Kolaborasi dengan Kepolisian
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak TNBTS bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan penemuan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian.
Menurut Menhut, isu yang mengaitkan penutupan TNBTS dengan keberadaan ladang ganja adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polisi Hutan, dan Manggala Agni telah melakukan penyelidikan sejak September 2024. Tim ini bekerja sama dengan Polri dalam mengungkap lokasi ladang ganja dengan teknologi drone.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, juga menambahkan bahwa patroli gabungan berhasil memetakan titik-titik yang terdapat tanaman ganja. Setelah pemetaan, tim segera melakukan pencabutan tanaman tersebut untuk dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Penindakan Hukum
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Peningkatan Pengawasan di TNBTS
Menanggapi temuan ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi juga telah diterapkan sejak 2019 berdasarkan SOP pendakian Gunung Semeru dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan bahwa upaya konservasi dan penegakan hukum di kawasan TNBTS tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.





